PAREPARE — Unggahan warganet di media sosial Facebook menyoroti proses perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat Parepare, Sulawesi Selatan. Dalam unggahan tersebut, pemilik kendaraan mengaku dikenakan biaya sekitar Rp1.995.000, ditambah Rp60.000 untuk proses gosok nomor rangka dan nomor mesin. Pemilik kendaraan juga mengaku mendapat informasi bahwa proses penyelesaian membutuhkan waktu sekitar satu minggu karena berkas kendaraan berpelat wilayah Makassar akan dikirim ke Makassar. Sorotan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pemilik kendaraan mempertanyakan rincian biaya yang disampaikan petugas. Pasalnya, berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Bapenda Sulsel (Bapenda Sulsel Mobile), nominal pajak kendaraan yang disebut dalam unggahan terpantau sekitar Rp1.293.380. Perbedaan angka tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai komponen biaya lainnya, termasuk dasar hukum dan mekanisme pembayaran yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Masyarakat menilai setiap biaya pelayanan Samsat semestinya disampaikan secara transparan dan disertai rincian serta bukti pembayaran resmi. Termasuk biaya yang disebut sebesar Rp60.000 untuk proses gosok nomor rangka dan nomor mesin. Jika seluruh pembayaran merupakan komponen resmi, pihak Samsat diharapkan dapat menjelaskan dasar hukum, rincian tarif, serta mekanisme pembayarannya sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya dugaan pungutan liar (pungli). Polemik tersebut juga memunculkan tuntutan agar dugaan praktik pungli oleh oknum di lingkungan pelayanan Samsat Parepare tidak hanya menjadi perbincangan di media sosial, tetapi segera diklarifikasi dan diperiksa secara objektif. Namun demikian, tudingan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan data yang valid, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap petugas maupun institusi kepolisian. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Parepare maupun pengelola Samsat Parepare belum memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan warganet tersebut, termasuk mengenai rincian biaya Rp1.995.000 dan tambahan Rp60.000 yang dipersoalkan. Publik kini menunggu penjelasan resmi agar persoalan tersebut terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Navigasi pos Kapolres Palopo Terima Silaturahmi Forum Komunikasi Gereja, Komitmen Jaga Kamtibmas Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Sidrap di Uji atas Jejak Jaringan Penipuan Online