BONE – Satlantas Polres Bone bergerak cepat memfasilitasi hak santunan Jasa Raharja bagi keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, di Jalan Jend Ahmad Yani, Watampone, Kabupaten Bone.

Kurang dari dua kali 24 jam, santunan tersebut dipastikan telah diterima oleh ahli waris korban pada Jumat (7/8/2026) dirumahnya di perempatan Jalan MT. Haryono–Pinra, Macanang.

Penyerah santunan diserahkan secara simbolis oleh Perwakilan Jasa Raharja Watampone. Turut hadir Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (5/8) pukul 14.00 Wita tepatnya di perempatan jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan di hari yang sama.

Korban diketahui berinisial GN (4) seorang balita menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD Tenriawaru Watampone.

Setelah sepeda motor yang ditumpanginya ditabrak mobil yang dikemudikan oknum perwira Polres Bone, Ipda MA (49).

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menegaskan bahwa pihaknya selalu hadir melakukan asistensi dalam setiap kejadian kecelakaan lalu lintas, khususnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami selalu melakukan asistensi terhadap kejadian lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami pastikan hak almarhumah untuk mendapatkan dana Jasa Raharja diproses secara cepat,” ujarnya.

Pihak Jasa Raharja menyerahkan uang santunan sebesar Rp50 juta. Dan kami dari Sat Lantas Polres Bone melakukan silaturahmi sebagai bentuk belasungkawa memberikan semangat beserta doa kepada keluarga yang ditinggalkan.

AKP Riyanda juga mengatakan santunan yang diberikan bukan sebagai pengganti hilangnya nyawa korban kecelakaan, melainkan hanya untuk meringankan beban yang dialami para keluarga korban.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan tersebut,” ucapnya.

Riyanda menjelaskan, pemberian santunan tersebut merupakan hak korban yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Penyerahan santunan dari Jasa Raharja tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Polri mendorong para korban kecelakaan lalu lintas diberikan haknya.

“Polri dalam hal ini Satlantas Polres Bone, berupaya membantu para korban kecelakaan lalu lintas memperoleh haknya. Hal tersebut dilakukan setelah menempuh berbagai persyaratan yang ditentukan Jasa Raharja,” tutupnya.

Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, khususnya keluarga korban.

“Langkah cepat ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara kepolisian dan Jasa Raharja dalam memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, serta meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *