Kep. Selayar– Pengadilan Negeri Selayar melaksanakan pembacaan penetapan eksekusi perkara perdata Nomor 02/PDT.Eks/2025 Jo. Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Sir di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (24/9/2026). Pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat pengamanan dari personel Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin Wakapolres Kepulauan Selayar Kompol Kaharuddin, S.E., S.H., M.M., bersama Kabag Ops Kompol Andi Agus dan sejumlah pejabat utama serta personel Polres Kepulauan Selayar. Sebelum menuju lokasi, personel pengamanan terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan di Lapangan Apel Polres Kepulauan Selayar sekitar pukul 08.30 Wita. Selanjutnya, personel menuju Pengadilan Negeri Selayar untuk mengikuti Acara Arahan Pimpinan (AAP) sebelum bersama pihak pengadilan bergerak menuju lokasi eksekusi. Sekitar pukul 09.15 Wita, Pengadilan Negeri Selayar membacakan penetapan eksekusi perkara perdata yang kemudian dilanjutkan dengan proses pembongkaran. Setelah seluruh proses pembacaan penetapan dilaksanakan, objek eksekusi diserahkan kepada pemohon eksekusi sekitar pukul 11.10 Wita. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sempat terjadi protes dari pihak termohon. Namun, situasi dapat diredam melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang dilakukan personel pengamanan sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman dan terkendali. Kabag Ops Polres Kepulauan Selayar Kompol Andi Agus menjelaskan, pengamanan dilaksanakan dengan menempatkan personel pada sejumlah titik yang dianggap rawan serta mengedepankan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan selama proses eksekusi berlangsung. “Pengamanan kami lakukan dengan mengedepankan langkah preventif, pengaturan personel dan komunikasi dengan pihak-pihak yang berada di lokasi. Ketika terjadi protes, personel langsung melakukan pendekatan persuasif sehingga situasi dapat dikendalikan dan proses eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Kompol Andi Agus. Sementara itu, Wakapolres Kepulauan Selayar Kompol Kaharuddin, S.E., S.H., M.M. menegaskan bahwa kehadiran kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman sekaligus tetap menghormati hak-hak hukum seluruh pihak. “Pengamanan eksekusi kami lakukan secara humanis dan dengan pendekatan preventif. Kami tetap menjamin terpenuhinya hak hukum semua pihak, sehingga setiap situasi yang muncul di lapangan disikapi melalui komunikasi dan pendekatan persuasif,” jelasnya. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Selayar, objek eksekusi merupakan tanah dan rumah seluas 166 meter persegi yang ditetapkan sebagai bagian dari perkara antara Dg. Sudarti Djainuddin, S.E. selaku pemohon/penggugat melawan Basse dan pihak lainnya selaku termohon/tergugat. Adapun batas objek tersebut yakni sebelah utara berbatasan dengan Jalan Hati Mulia, sebelah selatan dengan tanah/rumah Bau Jene, sebelah timur dengan tanah/rumah KH. Abd. Kadir Kasir, dan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman. Kendati harus dilakukan rekayasa lalulintas selama Pelaksanaan, Proses eksekusi secara umum berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. (Humas Polres) Navigasi pos Pastikan Distribusi BBM Aman dan Lancar, Satreskrim Polres Luwu Intensifkan Patroli SPBU