TRIBRATANEWSLUWU.CO.ID | LUWU – Polres Luwu bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satbrimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor, melakukan tindakan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Luwu.

Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/2026) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan, masing-masing berinisial AN, warga Kabupaten Bone yang berperan sebagai operator alat berat, serta RA, warga Kabupaten Luwu yang berperan sebagai operator mesin alkon.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, yakni empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon atau alat hisap air, satu unit saringan, satu unit genset, delapan buah karpet penyaring emas dan satu buah sekop.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan dugaan PETI di wilayah hukum Polres Luwu telah dilakukan dalam berbagai langkah baik langkah preventif, persuasif maupun penertiban dalam rangka penegakan hukum.

“Kepada masyarakat dihimbau agar tidak melakukan atau turut membantu aktivitas PETI karena bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 100 Milyar” tegas Kapolres Luwu.

Lebih lanjut Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol. M. Alfan Armin M., S.I.K. menegaskan bahwa kedua orang yang diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *